Rabu, 10 Februari 2021

EKONOMI ISLAM

 Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf (ZISWAF)

Oleh: Ibnu Syifa Alhabib SE
Materi Kelas XII PBS

Zakat

Dari segi bahasa zakat memiliki arti tumbuh, berkembang, subur, ataupun bertambah. Dalam Al-Qur’an Allah SWT bersabda:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu mebersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah : 103)

Sedangkan menurut istilah, zakat diartikan sebagai pengambilan dari harta tertentu menurut sifat tertentu dan untuk diberi kepada suatu golongan tertentu seperti yang didefinisikan oleh al-Mawardi dalam kitab al-Hawi.

Sebagai salah satu rukun islam, zakat merupakan sedekah yang hukumnya wajib. Jadi, zakat bukan hanya karna kedermawaan tetapi kewajiban bagi setiap umut muslim yang telah memenuhi persayaratan zakat.

Selain menjadi ibadah wajib yang telah diatur dalam Al-Quran dan hadis seperti sholat, puasa, dan haji, zakat juga mempunyai fungsi sosial dan termasuk dalam amal sosial kemasyarakatan karena zakat akan diberikan kepada golongan yang berhak.
Golongan Penerima Zakat
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan yaitu sebagai berikut.
Fakir
Miskin
Riqab (hamba sahaya atau budak yang telah dijanjikan tuannya)
Gharim (yang berutang)
Mualaf (yang baru masuk Islam)
Ibnu Sabil (yang sedang melakukan perjalanan)
Fisabilillah (yang berjuang di jalan Allah menegakkan islam)
Amil (pengurus zakat)

Infaq

Infaq berasal dari Bahasa Arab anfaqa-yanfiqu yang berarti membelanjakan harta atau mengeluarkan. Jika diartikan dengan istilah, maka infaq memiliki makna menyisihkan sebagian harta atau pendapatan/penghasilan dengan tujuan demi kepentingan yang diajarkan oleh Islam.
Ketika berinfaq, sebaiknya menggunakan harta yang baik karena infaq itu sendiri merupakan seruan kebaikan. Seperti pada firman Allah SWT :

“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagaian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan denagan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah:267)

Berbeda dengan zakat, infaq tidak diberi batasan tertentu dalam jumlahnya atau harus diberikan ke golongan tertentu. Secara hukum pun, infaq hukumnya adalah sunnah berbeda dan dengan zakat yang berhukum wajib.

Semua orang dapat beinfaq kapan saja serta kepada siapa saja baik dalam kondisi lapang maupun sempit, karena tidak ada batasan waktu untuk berinfaq.

Intinya adalah bahwa infaq merupakan kegiatan untuk mengeluarkan atau membelanjakan harta tanpa ada ukuran atau batasan tertentu dengan tujuan kebaikan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Shadaqah

Jika diartikan menurut KBBI, shadaqah, atau dalam Bahasa Indonesianya adalah sedekah, berarti pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau orang yang berhak menerima yang di luar kewajiban zakat dan menyesuaikan dengan kemampuan si pemberi.

Secara umum, sedekah juga bisa memiliki makna mengamalkan harta di jalan Allah tanpa mengharap imbalan dan hanya berharap akan balasan ridha-Nya sebagai bukti kebenaran iman. Sedekah juga umum disebut dengan istilah donasi ataupun derma. Mengenai sedekah, Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah; 245:

“Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepda-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Tetapi sebenarnya, apapun kebaikan yang kita lakukan kepada orang lain juga bisa dianggap sebagai sedekah bahkan dari hal kecil dan sederhana seperti tersenyum atau membantu orang lain.

Wakaf

Secara sederhana, wakaf bisa dikatakan sebagai sedekah yang bentuknya aset seperti tanah, rumah, bangunan produktif seperti rumah sakit, sekolah, masjid, dan lainnya. Wakaf termasuk amal jariyah karena sedekahnya untuk kepentingan umat.

Harta yang akan diwakafkan nilainya tidak boleh berkurang serta tidak boleh diwariskan maupun dijual. Hal ini karena pada dasarnya kepemilikian atas harta tersebut sudah diserahkan kepada Allah SWT atas nama umat.

Dalam berwakaf terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi baik dari al-waqif yaitu orang yang berwakaf, al-mauquf atau harta yang akan diwakafkan, al-mauquf alaih atau orang yang akan menerima manfaat dari wakaf, dan juga shigah yaitu ucapan atau perjanjian wakaf.

Perlu Anda ketahui juga bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yang amalannya istimewa karena wakaf termasuk amal jariyah sehingga pahalanya akan terus mengalir meskipun yang wakaf sudah meninggal. Selain itu, dalam berwakaf juga bisa diatasnamakan untuk orang lain.

Dengan membaca penjelasan mengenai pengertian dari masing-masing istilah apakah Anda sudah paham perbedaannya sekarang? Tidak hanya tahu dan paham, namun diharapkan Anda juga bisa mengamalkan setiap tindakan baik tadi.

Sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk membantu sesama dengan menafkahkan sebagian hartanya baik melalui zakat, sedekah, infaq, maupun wakaf sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Al-Quran dan hadits.

Materi Minggu depan kita akan bahas berapa persen zakat yg wajib di keluarkan baik itu zakat profesi, zakat pertanian dan zakat perdagangan. Ini sebagai pengantar buat kalian saja. Silahkan dicatat dan di kumpul kan hari Sabtu